Usut Kasus Pungutan Pengambilan Ijazah di Sejumlah Sekolah

Meski Pemerintah Pusat telah mengeluarkan berbagai aturan melarang pihak sekolah melakukan pungutan terhadap peserta didik yang dikaitkan dengan proses akademik, namun berbagai aturan itu tidak di indahkan sejumlah sekolah di SD/MI dan SMP/MTs baik negeri maupun swasta di Kota Semarang khususnya dan Jawa Tengah pada umumnya.

Berdasarkan penelusuran wartawan Jateng Time, khusus di Kota Semarang masih ditemukan sejumlah sekolah SD/MI dan SMP/MTs negeri maupun swasta menarik sejumlah uang untuk bisa mengambil Surat Tanda Tamat Belajar (STTB). Bahkan, untuk menebus STTB sejumlah siswa harus mengeluarkan uang mencapai hingga Rp 400 ribu.

Sedangkan di salah satu SMP Negeri, di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak untuk mengambil STTB (ijazah red) saja, peserta didik dikenakan uang sebesar Rp 300 ribu dengan alasan untuk tandatangan dan lain-lainnya. Jika tidak mau membayar jangan di harap bisa membawa pulang ijazah hasil belajar selama tiga tahun.

Menyikapi hal itu, salah seorang Pemerhati Pendidikan di Jawa Tengah, Suwignyo Rahman, MM sangat mengutuk perbuatan oknum kepala sekolah yang memungut sejumlah uang dengan dalih mengaitkan dengan hasil akademik.

“Jika benar, ini perbuatan yang memalukan dan melanggar hukum. Masak iya, oknum kepala sekolah itu tidak pernah kapok untuk melakukan perbuatan yang melanggar aturan yang ada,” tegas Suwignyo.
Dikatakan Suwignyo yang juga Direktur Krisis (Kajian Strategis Demokrasi dan Sosial) itu meminta kepada pihak berwajib seperti Kejaksaan Negeri maupun Polisi untuk segera mengusut perbuatan oknum kepala sekolah yang memungut uang kepada peserta didik yang dikaitkan dengan hasil akdemik tersebut, ujarnya kepada jatengtime.com,Minggu (1/07/2012).

Sebab kata dia, berdasarkan PP No. 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan jelas menegaskan bahwa sumbangan tidak boleh dikaitkan dengan proses akademik seperti penerimaan peserta didik/PPD, kelulusan, dan proses akademik lainnya. Selain itu berdasarkan Permendikbud No 60/2011 juga jelas mengatur bahwa sekolah setingkat SD/MI dan SMP/MTs tidak dibenarkan memungut uang apapun dari peserta didik, tegas Suwignyo

“Kita tahu PP adalah salah satu yang termasuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jadi tindakan melakukan pungutan dalam penerimaan ijazah jelas melanggar peraturan perundang-undangan tersebut,” tandasnya. **.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.