Cukup Tunjukan SKTM, Warga Miskin di Jateng Dapat Layanan Kesehatan Gratis

BAGI warga miskin di Provinsi Jawa Tengah, mungkin ini salah satu kabar gembira. Betapa tidak, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng, Anung Sugihantono menyatakan, tidak akan ada warga miskin di Jawa Tengah yang tidak mendapat pelayanan kesehatan.

Pernyataan ini terkait pemerintah pemrov jateng telah menambah anggaran perubahan kesehatan sebesar Rp 3 miliar pada anggaran perubahan tahun 2012. Dengan adanya penambahan anggaran tersebut, dia berharap, rumah sakit yang telah menjalin kerja sama dan menjadi rujukan tidak menolak warga miskin yang ingin berobat.

Dikatakan Anung, rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jateng dimaksud adalah, Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Moewardi dei Solo, RSUD margono Purwokerto, RSUD Tugu di Semarang, RSUD Kelet di jepara, ujar Anung yang dirilis warta jateng, (31/08).

Selain itu terang Anung, juga terdapat rumah sakit lain yakni RS Sardjito Yogyakarta yang menjadi rujukan untuk pelayanan kesehatan bagi warga kurang mampu tuturnya seraya mengatakan, penambahan dana sebesar Rp 3 miliar melalui APBD perubahan itu untuk menambah anggaran sebelumnya sebesar Rp 65 miliar yang sudah dialokasikan di seluruh rumah sakit milik pemerintah provinsi.

Dana sebesar itu dipergunakan untuk menanggung biaya kesehatan warga di Jawa Tengah terutama yang dapat menunjukan surat keterangan miskin kepada rumah sakit milik pemerintah provinsi pada saat berobat.

Selain dana tersebut dialokasikan Pemprov jateng, dana jaminan kesehatan juga dialokasikan oleh pemerintah daerah di 35 kab/kota. Pemrov Jateng menanggung 60 persen dari total dana yang dibutuhkan pemerintah kab/kota sedangkan 40 persen lainnya ditanggung oleh pemerintah daerah setempat.

Wakil ketua Komisi E DPRD Jateng, Slamet Efendi menuturkan, sat ini dana tambahan itu telah disetujui oleh Dewan dan selanjutnya dikonsultasikan kepada Kemendagri sebelum direalisasikan.

“Kami berharap, warga miskin yang tidak memiliki kartu jamkesda juga mendapat pelayanan , asalkan warga dapat menunjukan surat keterangan miskin karena warga tersebut juga berhak untuk dilayani.**

Editor: Sarbini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.