Wagub Sumbar dan Wako Padang Dilaporkan ke Kejati

PADANG,JT – Wakil Gubernur Sumbar Muslim Kasim (MK) dan Walikota Padang Fauzi Bahar (FZ) dilaporkan LBH Padang ke Kejaksaan Tinggi Sumbar. Dua orang top di Sumbar ini jadi terlapor akibat kebijakannya memberikan izin pejabat di lingkungan pemerintahan menggunakan mobil dinas (Mobnas) saat lebaran.

“Akibat izin Mobnas untuk mudik berlebaran, potensi kerugian negara dari analisa kami hampir Rp1 miliar,” sebut Wakil Direktur LBH Padang, Roni Saputra. Laporan dari LSM yang konsisten menyuarakan anti korupsi ini langsung diterima Kasi Penerangan Hukum dan HAM, Ikhwan Ratsudy untuk diteruskan kepada Kepala Kejati Sumbar, M. Hamid.

Kata Roni, MK dan FZ sebelum ini terang-terangan secara terpisah mengumumkan kebijakan terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran. “Ini patut diwaspadai sebagai bagian dari melegalisasi perbuatan korupsi dengan memanfaatkan jabatan yang dimilikinya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Roni didampingi staf Divisi Pembaruan Hukum dan Peradilan, Arief Paderi.

Tak itu saja, kata Roni, Presiden SBY bersama KPK telah mengimbau seluruh kepala daerah yang ada di Indonesia melarang penggunaan mobil dinas pejabat daerah untuk keperluan mudik lebaran.
Di Kota Padang saja ada 279 unit mobil dinas yang layak pakai. “Kalau asumsinya setiap kota/kab rata-rata memiliki 250 mobil dinas, dengan penyusutan Rp200 ribu selama pemakaian lebaran maka total penyusutan dan kerugian negara adalah Rp1 miliar, belum termasuk biaya kerusakan penggunaan, baik akibat kecelakaan, atau yang lainnya,” tegas Roni.

Arief Paderi menambahkan, Mobnas merupakan barang milik negara atau daerah sebagaimana diatur dalam PP nomor 6 tahun 2006. Selain itu Permendagri nomor 7 tahun 2006 juga dinyatakan bahwa mobil dinas adalah penunjang kegiatan dalam penyelenggaraan negara. Jadi tidak ada satu aturan pun membolehkan mobil dinas dipergunakan untuk kepentingan pribadi penyelenggara negara.

Arief menyebutkan, pernyataan kedua kepala daerah ini juga berpotensi melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp50 juta.

“Jadi perlu dilakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan upaya preventif berupa saran dan himbauan kepada kepala daerah agar tidak menyalahgunakan wewenang dengan membuat kebijakan serupa. Ini pencegahan untuk kepala daerah lain,” imbuh Roni.

Terkait laporan LBH Padang itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumbar Ikhwan Ratsudy mengatakan akan langsung membawa laporan itu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi untuk kemudian diproses secara administrasi. “Secara pribadi saya sepakat laporan ini menjadi jalan preventif bagi kepala daerah lain agar berfikir ulang dalam mengambil kebijakan mengizinkan penggunaan Mobnas untuk mudik,” ujar Ikhwan Ratsudy.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.