Pungutan Liar Merajalela, Dispora Kab. Demak Tutup Mata

Dunia pendidikan masih memperlihatkan wajah suram. Akhir dan awal tahun pelajaran selalu diwarnai berbagai pelanggaran terutama menyangkut pungutan. Anehnya, berbagai pungutan yang dapat dikategorikan pungutan liar itu semakin merajalela dan terang-terangan.

Bahkan, berbagai dalih untuk mengeruk keuntungan pribadi atau kelompok dengan cara mengaitkan dengan kegiatan akademik, pihak sekolah justru membebankan calon peserta didik maupun peserta didiknya dengan jumlah uang yang tidak sedikit.

Hebatnya lagi, pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah itu dimulai dari jenjang sekolah terendah sampai tertinggi masih terus terjadi. Namun, berbagai pihak yang seharusnya bertanggungjawab justru terkesan tutup mata.

Berdasarkan penulusuran Jatengtime.com di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, sejumlah sekolah dari jenjang SD hingga SMP Negeri ditemukan berbagai pungutan yang dikaitkan dengan akdemis.
Di SMP Negeri 1 Mranggen, misalnya, berdasarkan data yang berhasil diperoleh Jatengtime.com, sekolah ini membebani siswa kls IX tahun pelajaran 2011/2012 dalam pengambilan ijasah sebesar Rp 400 ribu per siswa.

Berdasarkan pengakuan sejumlah orang tua siswa, uang Rp 400 ribu tersebut di pungut pihak sekolah dengan dalih untuk administrasi sekolah sebesar Rp 200 ribu, sumbangan beli kursi Rp 175 ribu dan uang kenang-kenangan sebesar Rp 25 ribu.

Sedangkan untuk siswa baru tahun pelajaran 2012/2013 di sekolah ini, juga terjadi pungutan antara Rp 1 hingga 2 Juta. Namun, kepala sekolah SMPN 1 Mranggen, Dr. Rr. Noer Indah Aprianti M.Pd ketika dimintai klarifikasinya soal pungutan tersebut dengan entengnya mengatakan, tidak tahu menahu tentang hal itu.

“Semuanya sudah di musyawarahkan pihak komite sekolah dengan orang tua wali murid” ujarnya Noer Indah seraya mengatakan bahwa Dinas Pendidikan, pemuda dan Olahraga Kabupaten Demak juga tidak melarang sekolah untuk menerima sumbangan dari orang tua murid.

Sementara Ketua Komite SMPN 1 Mranggen, H.Abdurohman membenarkan adanya sumbangan para orang tua murid tersebut. Uang yang kami terima akan dipergunakan untuk memperbaiki jalan masuk ke sekolah dan perbaikan aula.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Demak, melalalui Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Sugiarto ketika dimintai pendapatnya oleh jatengtime.com, Selasa (17/07) dikantornya menegaskan,” Apapun alasannya, pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan yang dikaitkan dengan akedemis,” tegas Sugiarto.

“Kami akan klarifikasi informasi itu ke sekolah bersangkutan, jika hal benar terjadi maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolahnya,” papar Sugiarto seraya mengakui di wilayahnya masih ada sekolah-sekolah nakal yang melanggar aturan yang sudah digariskan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.