SAIMUN PEMBUNUH BUNGO WEDUNG, SAYA DENDAM SAMA KORBAN 8 TAHUN, SAYA PUAS…

Pengakuan Saimun, salah satu pembunuh sadis Desa Bungo Kecamatan Wedung Kabupaten Demak yang tertangkap setelah sekitar 2 minggu setelah kejadian pembunuhan Aktifis lingkungan dan Darma Tirta Desa Bungo,Wedung  ( Baca di jetengtime-Demak ) memberikan kesaksian mengejutkan kepada awak Media di Mapolres Demak, Rabu ( 4/ 11/ 2015 ) pukul 14.00 wib. Tanpa sedikitpun penyesalan Saimun mengatakan .. “ Saya dendam dengan korban yang masih saudara dari istri saya sudah 8 tahun, korban selalu merusak nilai harga pekerjaan saya di Desa Bungo. Makanya ketika Suleman ( tersangka yang lebih dulu tertangkap ) mengajak saya membunuh korban dengan imbalan 2 juta rupiah langsung saya sanggupi. Saya baru menerima uang dari suleman 400 ribu lalu uangnya saya berikan istri untuk belanja dan mengangsur motor,karena saya lama menganggur….”

Pengakuan polos dan mengejutkan tersangka yang bertubuh pendek gempal ini lebih mengejutkan ketika di tanya JT apasaja setelah membunuh korban, dengan santai tersangka menjawab..” saya ikut mengangkat keranda jenazah mulai turun dari ambulance, memandikan jenazah, ikut gali lubang kubur, mengangkat keranda jenazah ke kuburan bahkan saya juga yang membuka kain kafan korban ketika di dalam lubang kubur, kemudian saya melarikan diri sampai tertangkap di kendal hingga siang ini saya tidak pernah bermimpi di datangi korban, saya puas bisa membunuh korban dan saya tidak menyesal…” semua yang hadir di acara pers realese termasuk Kapolres Demak AKBP, Heru Sutopo, SIK kaget dengan pengakuan polos tersangka.

Kapolres Demak AKBP, Heru Sutopo, SIK kepada Media mengatakan..” Kasus ini tergolong unik dengan pengakuan polos tersangka serta tidak ada perasaan menyesal bahkan terkesan pelaku membunuh korban justru puas karena korban selama sekitar 8 tahun selalu menjatuhkan nilai harga pekerjaan  tersangka di desa Bungo, Wedung Demak. Ternyata perlakuan korban kepada tersangka membuat tersangka dendam hingga akirnya tanpa berpikir panjang menerima tawaran dari tersangka 1 untuk membunuh korban dengan imbalan 2 juta rupiah. Itupun tersangka 2 ini baru menerima uang dari tersangka 1 sejumlah 400 ribu rupiah. Dari pengembangan ketika ke 2 tersangka pembunuhan ini kita pertemukan muncul lagi dugaan 2 nama baru ber inisial “ M “. Ke 2 nya berinisial “ M “…”

Kapolres Demak AKBP, Heru Sutopo, SIK pun menjawab pertanyaan tentang dugaan penyebab pembunuhan sadis ini terkait jual beli tanah urug ilegal Galian C yang santer di bicarakan warga…” Semua dugaan masih dalam pengembangan pihak Polres Demak, apapun itu laporan masyrakat akan sangat membantu keberhasilan Polres Demak dalam mengungkap kasus ini. Dugaan adanya galian C ilegal nanti kita dalami lebih jauh. Percayakan saja masalah ini dengan kami, akan kami ungkap semuanya. Sesuai janji saya ketika utusan warga Bungo wedung bertemu saya beberapa hari yang lalu. Saya berjanji kasus ini tidak lama akan terungkap semua. Untuk ke 2 tersangka kami jerat dengan pasal berlapis pembunuhan berencana dengan ancaman pidana kurungan seumur hidup atau bisa juga hukuman mati…”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.