SLOGAN DEMAK KOTA WANITA LIAR ( WALI ) BIKIN DPRD SEMANGAT TOLAK KARAOKE

Slogan bernada sinis yang pertama kali di lontarkan Kamzawi, anggota fraksi PKS sebagai wujud keprihatinanya atas adanya upaya melegalkan karaoke, panti pijat dan semua hiburan yang berbau maksiat di Demak membuat kesadaran Wakil Rakyat Demak kota ( wali-Allah ) menolak keberadaan hiburan maksiat yang berlindung di balik undang-undang pariwisata bertambah. Tidak ada yang menyangka slogan Demak kota wanita-liar menjadi pemicu utama kepedulian semua elemen masyrakat Demak, bahkan gencar di tayangkan melalui media sosial facebook untuk menolak keras karaoke dan semua hiburan maksiat ada di Demak.

Pro-kontra keberadaan tempat hiburan maksiat di Demak yang bebas karena Satpol PP tidak berani bertindak sebelum ada perintah tertulis Bupati, menjadi pembicaraan hangat Minggu-minggu ini, seiring jelang pembahasan pengesahan Raperda tentang hiburan menjadi Perda Hiburan. Kekawatiran banyak pihak sangat beralasan karena dalam raperda hiburan mencakup juga tentang karaoke, panti pijat yang di nilai sebagian besar masyarakat Demak sangat bertentangan dengan akidah agama islam dan juga bertentangan dengan kultur budaya jawa di tambah lagi dengan bocornya informasi ( rahasia ) penderita Aids yang berjumlah ratusan bahkan tidak menutup kemungkinan jumlah pasien Aids berjumlah di angka ribuan di kabupaten Demak kota wali ( ? ).

Gerakan Penolakan karaoke di Demak yang di pelopori fraksi PKS, PPP, dan PAN membuahkan hasil. Disusul Fraksi Gerindra, Golkar dan PDI-P membuat rencana legalitas karaoke makin kecil. Rata-rata anggota tiap Fraksi tidak setuju dengan keberadaan karaoke di Demak yang dinilai sudah mereskan warga serta sudah terbukti berdampak sosial yang besar seperti pelacuran bebas Cuma di tindak pasal tipiring ( tindak pidana ringan ), peredaran miras, narkoba dan penyebaran Aids.

Ketua Baleg DPRD Demak, Nurwahid, SH.I kepada awak media Kamis ( 12/11/2015 ) pukul 8.30 WIB jelang Rapat Paripurna ke 28 di Loby Gedung Dewan Demak menyatakan..” Inisiatifnya Baleg sebenarnya bukan Karaoke, inisiatif sebenarnya Perda tentang Penyelenggaraan Hiburan ( termasuk di dalamnya karaoke, panti pijat dll ) dengan mengacu Undang-Undang pariwisata….” ketika di tanya tentang keberadaan Karaoke Nurwahid menjawab..” kita resah dengan keberadaan karaoke-karaoke di Demak, maka akan kita atur di forum DPRD. Tentang Perda usaha hiburan dengan sangsi ketika ada penyimpangan pelaksananya….”.  Di atur atau di larang tanya JT…? “ kalau masalah itu nanti tergantung keputusan Dewan..”pungkas Nurwahid ketua Baleg dari Fraksi Golkar.

Dengan adanya fenomena pro-kontra keberadaan karaoke yang berlindung di balik Undang-undang Pariwisata nasib kabupaten Demak menjadi Demak Kota Wali ( Allah ) atau Demak Kota Wanita-Liar ada di tangan 48 anggota DPRD Demak. Sementara ini Pemkab Demak dan MUI belum terdengar suaranya walau sudah ada bukti penolakan warga menolak karaoke dengan resmi kepada Bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.