Penurunan Nikah Dini Terganjal UU Pernikahan

UNGARAN – Pernikahan dini merupakan salah satu pemicu tingginya angka kematian ibu melahirkan (AKI) di Jawa Tengah. Menurut BKKBN, kematian ibu melahirkan banyak terjadi di usia remaja (15-19 tahun). Data di Jawa Tengah menunjukkan angka remaja yang melahirkan sangat tinggi, yakni mencapai 38 dari 1.000 kelahiran.

Untuk menekan angka pernikahan dini di Jawa Tengah, Ketua TP PKK Jawa Tengah Hj Siti Atikoh Ganjar Pranowo mengatakan masih terganjal dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan batas usia yang diperbolehkan untuk wanita adalah 16 tahun. Padahal, menurut Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang disebut anak adalah yang berusia dibawah 18 tahun.

“Kita tidak bisa melarang usia remaja untuk menikah dini karena Undang-Undang memperbolehkan. Undang-undang ini ada kontradiktif antara Undang-Undang Pernikahan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya saat membuka Temu Kader PKK se-Jawa Tengah di Gedung Monumen PKK Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang, Rabu (6/5).

Menurut Atikoh, saat ini cara paling efektif untuk menurunkan pernikahan dini di kalangan remaja adalah melalui edukasi. Kader PKK memegang peran penting dalam hal ini karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kader PKK dapat memberikan edukasi dengan merangkul karang taruna, para orang tua maupun pemuda-pemuda desa tentang bahaya melahirkan di usia remaja yang dapat berujung maut.

“Kita harus dapat melakukan edukasi. Mungkin lewat bina keluarga remaja, lewat karang taruna, bapak-bapaknya dan pemuda-pemudanya juga perlu disentuh,” tuturnya.

Tingginya pernikahan dini di Jawa Tengah, ditambahkan Atikoh, karena banyak daerah yang tingkat pendidikan masyarakatnya masih rendah. Selain itu, mindset warga yang menganggap perempuan yang tidak segera menikah sebagai perawan tua juga menjadi pendorong pernikahan dini, disamping pergaulan remaja yang saat ini sudah terlalu bebas. Sebab itu, Atikoh berpendapat upaya menekan pernikahan dini tidak cukup lewat regulasi, namun harus ada upaya pemerintah dalam meningkatkan pendidikan dan memperluas lapangan kerja, serta mengubah mindset warga.

Selain membahas pernikahan dini, Atikoh juga meminta kader-kader PKK terus mensosialisasikan program IVA yang dicanangkan Ibu Negara Iriana Joko Widodo. Para kader PKK wajib melaporkan pelaksanaan program IVA yang dicanangkan pada 21 April 2015 lalu, karena saat ini baru 30 persen yang melaporkan pelaksanaan program tersebut ke TP PKK Jawa Tengah. Dia berharap melalui program IVA, kematian perempyan akibat kanker serviks atau leher rahim dapat ditekan seminimal mungkin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.