DAMAYANTI WISNU PUTRANTI RESMI TIDUR DI PRODEO KPK

021607_722559_anak_buah_mega

Setelah hampir setahun di awasi dan di sadap alat komunikasinya sampai 4 kali kemudian tertangkap tangan menerima suap guna memuluskan proyek infrastruktur untuk paket proyek Indonesia timur, Damayanti Wisnu Putranti Anggota Komisi V DPR dari fraksi PDIP, bersama komplotanya di tahan KPK.

Pengalaman sebagai Komisaris PT Polatek Rancang Bangun dan PT Adi Reka Tama spesialis Pengadaan Barang dan Jasa bidang Konsultan DPU serta pernah menjabat sebagai Sekretaris Direktur Ciliwung Cisadane dan Sekretaris Dirjen Sumber Daya Air di Dinas Pekerjaan Umum di ditambah sebagai anggota perannya sebagai anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti lihai dan leluasa mengatur proyek di Kementerian PU guna di bagi-bagi dengan komplotanya.

Bonus uang lelah senilai SGD 404 ribu untuk Damayanti dari komplotanya Julia Prasetyarini (swasta), Dessy  A Edwin (swasta), dan Abdul Khoir (bos PT Windu Tunggal Utama) belum sempat di nikmati wakil rakyat dari dapil Jawa Tengah IX meliputi Brebes, Tegal, dan Slawi.malah keburu di ott ( operasi tangkap tangan-bahasa ngetrend kpk ) Kamis malam (14/1/2016).

Ibu cantik 4 anak yang biasanya hidup dengan rumah dan mobil mewah di ketahui keluar dari ruang penyidik KPK, Jumat (15/1/2016) pukul 01.15 WIB dengan memakai rompi kebesaran tahanan kpk warna orange dan sebelum di bawa ke prodeo untuk di periksa kesehatanya lebih dulu di sambut salam mesra wartawan malah sewot  “Saya enggak mau ngomong…. nggak mau ngomong…”

Salam manis wartawan kemudian di sambut umpatan mesra tersangka-2 Dessy  A Edwin “Bangsat kalian…kalian semua bangsat…” sambil menutupi wajah cantiknya dengan kertas putih sebelum masuk ke mobil tahanan menuju prodeo pondok Bambu di susul tersangka lain Julia Prasetyarini digelandang ke rutan dan Abdul Khoir ditahan di KPK.

Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada media menjelaskan “Damayanti dan koleganya  ditetapkan sebagai tersangka suap-menyuap di jerat dengan pasal 12 huruf a/ pasal 12 huruf b di tambah pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. Kusus Abdul Khoir dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a/ pasal 5 ayat 1 huruf b/ Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999…..”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.