ANEH, DAMAYANTI MAU BUKA KASUS BESAR KPK JUSTRU RAGU

 

ebH9K42R8Z

 

Jakarta – keanehan sifat KPK mulai jadi buah bibir terkait pengajuan diri Damayanti Wisnu Putranti sebagai justice collaborator (JC). Tersangka kasus suap pengajuan proyek jalan di Ambon telah berbaik hati mau membeberkan keterlibatan pelaku lain namun kenapa justru KPK sepertinya ragu-ragu bahkan ada yang yang berpendapat KPK takut. Ada apa sebenarnya…?

Keraguan KPK nampak jelas ketika Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan komentar kepada awak media di Gedung DPR Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Agus menyatakan KPK memutuskan untuk tidak langsung menjawab permintaan Damayanti. Agus ingin melihat kesungguhan niat mantan politisi PDIP tersebut hingga keputusan diterima atau tidaknya akan diberikan saat akhir-akhir masa persidangan.

“Pengalaman kita memberikan terlalu awal, di sidang itu nggak konsisten. Kita menjanjikan oke, tapi harus konsisten, nanti menjelang putusan baru kita berikan,” kata Agus.

Namun berbeda dengan pernyataan orang dalam KPK “ Sejak kapan Agus tahu ada pengalaman JC tidak konsisten di awal sidang…? dia orang baru…”

Jika akhirnya diterima menjadi justice collaborator, Damayanti harus membongkar keterlibatan mantan kolega-koleganya di Komisi V dalam kasus dugaan korupsi. KPK belum tahu apa yang ditawarkan Damayanti kepada KPK.

” Sebetulnya kan harus mau membongkar siapa saja yang terlibat. Sebagai tawaranya KPK belum tahu. Mungkin jaringannya dia yang terindikasi kasus suap dilakukan secara bersama-sama….” ujar Agus.

Seperti diketahui KPK sudah memeriksa Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto untuk dimintai keterangan dalam kasus Damayanti. Namun ketika di kejar wartawan mengenai apa peranan politisi Golkar itu, Agus terkesan mengelak memberikan jawaban.

Anehnya Agus membenarkan bahwa ada kesaksian yang menyatakan ada dugaan keterlibatan Budi Supriyanto juga keterlibatan Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana. Hanya saja Agus membantah bahwa keterangan keterlibatan 2 orang itu datang dari Damayanti.

“Ada keterlibatan Budi dan Yudi. Bukan dari Damayanti, kita sendiri datanya ada kok…” jelas Agus.

Sebelumnya sempat penyidik KPK dituduh salah menggeledah ruangan Yudi di Fraksi PKS DPR. Agus pun berkelit bahwa dalam surat penggeledahan dituliskan ‘dkk’ sehingga menurut Agus yang diperiksa adalah tempatnya dan dalam hal ini terkait Komisi V, bukan orang tertentu.

“Itu kalau Anda baca itu sebetulnya menuju tempat, iya kan, kita nggak menggeledah orang. Itu tempat kok. Ya kan, coba Anda baca. Tempatnya, yang kemudian kita indikasikan tempatnya beberapa orang tadi. Kalau kita ngomong tempatnya di komisi V, berarti beberapa orang itu….” kata Agus mengelak seperti yang di kutib banyak media.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai Rabu (27/1/2016) mengatakan “ KPK hendaknya dapat mengacu kepada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban karena pada UU itu jelas disebutkan definisi saksi pelaku dan bagaimana penanganannya….”

“KPK jangan hanya berdasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, tetapi KPK juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Ada juga peraturan bersama yang mengatur masalah ini…” imbuh  Semendawai.

Keraguan KPK membuat Semendawai menekankan bahwa KPK harusnya justru memberikan apresiasi yang baik terkait keberadaan JC sebagai pihak yang berperan membongkar peran pelaku lain, seperti yang diatur dalam Konvensi Anti Korupsi yang sudah diratifikasi di Indonesia.

Karena itulah sebaiknya KPK tidak segan menetapkan Damayanti sebagai JC dan memperjuangkan agar haknya sebagai JC juga terpenuhi sehingga kasus korupsi Damayanti terbongkar semua. ( jt-jakarta/ berbagai sumber )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.