SUHADI FRAKSI PKS DEMAK LANTANG TOLAK RAPERDA HIBURAN BERBAU KARAOKE

 

 

 

 

 

11731771_956425381046481_7020532976227871218_o

 

Demak- Genderang penolakan Raperda Hiburan yang ternyata cuma inisiatif segelintir anggota DPR Demak terus bergulir panas.

Mulai penolakan dari beberapa anggota dewan dari Fraksi PKS, PAN, Gerindra dan lain-lain di susul penolakan keras dari MUI dan terakir dari Kosgoro yang mengadakan diaolog interaktif yang hanya dihadiri utusan Muspida Demak membuat Suhadi yang pertama menolak Raperda berbau maksiat makin gencar.

Suhadi dan teman-teman seperjuanganya juga cerdik mencari kelemahan peraturan yang di jadikan dasar oknum anggota Dewan yang berusaha menghalalkan karaoke di Kota Wali Demak.

Suhadi juga tak segan mencari data lewat internet yang dijadikan acuan menolak Raperda maksiat.

Kepada jt, Sabtu pagi (30/1/2016) Suhadi menjabarkan temuanya yang telah di rangkum sesuai keadaan yang sebenarnya “ Sebenarnya ada landasan yang kuat jika Pemda Demak mau serius menutup Karaoke yang jelas-jelas di tentang bebrapa elemen masyarakat Demak…”

“UU no 10 tahun 2009 Pasal 26 Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban: a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat. b. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab c. memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif d. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan e. memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang beresiko tinggi f. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat dan menguntungkan. g. mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal h. meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan i. berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat. j. turut sertam mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya k. memeliharan lingkungan yang sehat, bersih dan asri l. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya m. menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab dan n. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan….”lanjut Suhadi.

“Kemudian Pasal 63 Setiap pengusaha pariwisata yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dan/atau pasal 26 dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. teguran tertulis b.pembatasan kegiatan usaha c. pembekuan sementara kegiatan usaha. Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan kepada pengusaha paling banyak 3 (tiga) kali. Sanksi pembatasan kegiatan usaha dikenakan kepada pengusaha yang tidak mematuhi teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Sanksi pembekuan sementara kegiatan usaha dikenakan kepada pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)….” pungkas Suhadi mengakiri pembicaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.