GAK TUNTAS KULIAH, PENERIMA BIASISWA KEMENKEU DI DENDA 200%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

images (9)

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menarjetkan ada 5.000 pemerima beasiswa (awardee) untuk kuliah ke universitas baik dalam maupun luar negeri pada tahun ini. Program yang di gulirkan sejak tahun 2012 berjalan cukup sukses.

Namun demikian penerima beasiswa ini tidak bisa seenaknya saja menikmati uang negara ini.
penerima beasiswa harus menyelesaikan studinya dalam waktu 4 tahun bagi program sarjana, 2 tahun untuk master, dan 4 tahun doktoral.

Dalam acara Welcoming Alumni LPDP 2016 di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (31/1/2016).kepada media Direktur Utama LPDP, Eko Prasetyo menjelaskan “ Bagi peserta atau mahasiswa penerima beasiswa yang tidak menyelesaikan kulianya atau dengan kata lain keluar dari ketentuan peraturan penerima beasiswa tersebut, dana dari LPDP akan diputus. Sementara, bagi yang tidak bisa menyelesaikan masa pendidikan tanpa alasan yang bisa ditolerir, penerima bakal dikenakan denda 200% dari biaya yang telah dikeluarkan pemerintah…”

Pengecualian hanya diberikan pada kasus yang dianggap di luar kemampuan awardee seperti mahasiswanya sakit, dosen meninggal, kecelakaan dan sebagainya yang mengharuskan mahasiswa tersebut harus mengulang kuliah dari awal.

Sejauh ini, di temukan ada beberapa kasus masa studi penerima LPDP yang putus di tengah jalan. Tapi angka yang pasti saya belum tahu….” imbuh Eko.

Kalau benar demikian sangat di sayangkan biasiswa yang diambil dari uang rakyat tidak di gunakan mahasiswa dengan semestinya. Sementara masih banyak siswa yang membutuhkan. ( jt-jakarta )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.