KASUS YUYUN HEBOH… PRESIDEN SETUJU KEBIRI, JAKSA AGUNG SETUJU. PUAN… TIDAK TAHU , KOMNAS HAM GAK SETUJU

jt.com-jakarta – Kasus biadab yang dialami Yuyun telah membuka mata rakyat Indonesia dan mulai rame usulan tentang hukuman yang pantas di terima oleh pelaku pemerkosaan, pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak-anak yaitu hukuman Kebiri.

Tokoh-tokoh nasional langsung memberikan tanggapan, banyak yang setuju, kecuali Komnas HAM.

Presiden Joko Widodo dengan tegas menyatakan kejahatan kekerasan seksual adalah kejahatan ini kejahatan luar biasa dan harus ditangani luar biasa juga. Presiden seketika memerintahkan agar segera ditangkap, diusut dan dihukum dengan hukuman yang paling berat kepada semua pemerkosa Yuyun.

Jaksa Agung HM Prasetyo usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi mengatakan menyetujui tindakan keras berupa peningkatan sanksi hukum khususnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak berupa hukuman pengebirian.

“Bahwa kita prihatin, sekarang banyak kejahatan kekerasan seksual sehingga kita sepakat kejahatan ini kejahatan luar biasa dan harus ditangani luar biasa juga yakni berupa hukuman tambahan pengkebirian bagi pelaku kejahatan yang mekanismenya akan dikoordinasikan dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan… ” kata Jaksa Agung.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan hukuman Kebiri terhadap pelaku pelecehan terhadap perempuan dan anak sangatlah penting. Hukuman Kebiri tersebut perlu diberlakukan agar kasus biadab tak kembali terulang.

“Presiden ingin memberi perlindungan anak Indonesia. Jangan sampai kedepan anak-anak Indonesia jadi korban predator dan itu recoverynya tidak bisa dihitung. Sistemnya bisa muncul kapan saja. Predator bisa berantai, sodomi itu bisa berantai, korbannya bisa menimbulkan korban lagi…” ujar Khofifah.

Khofifah juga mengambil gambaran sebagai bentuk penegasan usulanya bahwa beberapa negara-negara didunia sudah memberlakukan hukuman Kebiri sejak tahun 1960 yaitu di negara AS, Inggris, Jerman, Denmark, Russia, Korea Selatan, Australia, dan lain-lain. 

-Menteri PP-PA Yohana Yembise “hanya” menyatakan bahwa kemungkinan besar hukuman Kebiri mempunyai efek samping terhadap seseorang yang menjalani kebiri.

“Efek sampingnya bisa dia mudah marah, emosinya tak terkendali. Namun ini masih menjadi survei para pakar…” kata menteri yang membidangi perlindungan perempuan dan anak.

-Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Nia Sholeh sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Jokowi yang bakal membuat peraturan kebiri kepada pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

KPAI berharap Presiden Joko Widodo secepatnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) terkait hukuman Kebiri.

“KPAI mengusulkan untuk penerbitan Perppu untuk pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jaksa Agung juga mengusulkan pemberatan hukuman dengan pelaksanaan kebiri, yang langsung direspon baik oleh Presiden serta didukung oleh Menteri Sosial…” ujar Ketua KPAI berapi-api.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani mengaku belum tahu soal kasus yang sedang menjadi sorotan publik tersebut. Korban secara sadis diperkosa beramai-

ramai oleh 14 orang pria yang sedang mabuk sampai meninggal dunia dan jasadnya ditinggalkan begitu saja di hutan. Saat dikonfirmasi, justru Puan malah bertanya balik kepada wartawan.

“Wah saya belum tahu…apa tuh ya…?” tanya Puan

“Saya belum denger nih, dari tadi di kantor terus…” kilah Anak Megawati santai. hestrogen ke pelaku. Hal Ini berfungsi untuk menurunkan hormon laki-laki.

-Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Muhammad Nur Khoiron menanggapi hukuman Kebiri sebagai sebagai bentuk kemunduran dan justru mengkritik pedas pemerintah dengan menyatakan seharusnya pemerintah memanusiakan manusia, termasuk cara menghukum orang yang jahat sekalipun.

“Jangan hanya satu persoalan bentuk hukumannya menjadi kemunduran…” katanya.

Khoiron mengatakan jika hukuman Kebiri tersebut dilakukan maka tidak ada kesempatan lagi bagi orang yang bersalah untuk memperbaiki kesalahannya.

“Jadi sekarang untuk menjadi normal tidak ada ruang lagi. Bahkan haknya saja dikurangi, fungsi penegakan hukum harus dibedakan, penegakan hukum yang transparan dan sesuai asas-asas hukum yang ada…” ujar pentolan Komnas HAM.

Justru Khoiron malah mengusulkan hukuman yang tepat untuk pelaku kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak adalah dengan memberinya hukuman sosial. “Misalnya dipekerjakan pelaku secara sosial oleh pihak-pihak terkait…” usulnya.

(jatengtime-dari berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.