SATU KATA UNTUK PEMBUNUHAN GAGANG PACUL…”BIADAB”

Jt.com-Jakarta- Pembunuhan sadis terhadap Eno Fariah (18), karyawati pabrik plastik PT PGM di kamar mesnya Jatimulya, Dadap, Kosambi, Tangerang yang sempat menggemparkan berhasil diungkap pelakunya.

Hasil olah TKP dan analisa teliti pihak Polisi, akirnya 3 pelaku pembunuhan dengan barang bukti Gagang pacul ( cangkul ) yang masih menancap dikemaluan menembus perut korban layak di sebut pembunuhan biadab.

Ke 3 pelaku dengan peran yang berbeda dan mengaku tidak saling kenal tersebut adalah :

-RAL (15), siswa Kelas 2 di salah satu SLTP di Tanggerang, mengaku sebagai pacar korban. RAL yang memukul wajah dan lehar korban dengan cangkul atas perintah Arif dan Imam. RAL tega melakukan dengan alasan korban menolak melakukan hukuman intim karena takut hamil sebelum kejadian pembunuhan.

-Rahmat Arifin alias Arif (23), mengaku sebagai teman kerja korban. Arif yang memperkosa korban, menyuruh RAL memukul wajah dan leher korban, kemudian menyuruh RAL membuka posisi kaki kanan korban agar semakin mengangkang terbuka lebar dan dalam keadaan korban Sakaratul Maut, Arif kemudian dengan biadab menusuk paksa kemaluan korban dengan Gagang cangkul sampai gagang cangkul tersebut menembus organ dalam perut korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan luka hebat mulai kemaluan sampai dalam perut korban.  Arif mengaku tega melakukan pembunuhan ini karena cintanya di tolak korban dan justru korban sering mengejek Arif dengan kata-kata “ Jelek…Pahit…”

– Imam Harpiadi (23) mengaku membunuh korban karena cintanya tidak pernah ditanggapi. Imam yang membekap wajah korban dengan bantal sambil memegangi tangan korban ketika Arif memerkosa korban, dan menyuruh RAL memukul wajah korban. Imam juga melukai tubuh korban di beberapa tempat dengan garpu yang sudah dibawa dari rumahnya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso, Selasa (17/5/2016) kepada wartawan usai rekonstruksi di TKP mengatakan untuk sementara ini semua pelaku akan diancam dengan pasal yang berbeda.

“Rahmat Arifin alias Arif (23) yang dinilai sangat keji dan diduga sebagai otak sekaligus eksekutor melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan. Arif dijerat dengan Pasal berlapis. Pasal 340- Subsider Pasal 338, Pasal 339, 354- Subsider Pasal 351 ayat (3), Pasal 365, Pasal 170 dan Pasal 285 KUHP…. Untuk Imam Harpiadi alias Imam (23) dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 ke-1- jo Pasal 340 subsider Pasal 338, Pasal 339, Pasal 353 -Subsider Pasal 351- ayat (3), Pasal 365, Pasal 170 dan Pasal 285 KUHP….ujar Eko.

“ Kusus tersangka RAL dikenakan masih dibawah umur, kita kedepankan UU Perlindungan Anak. Pasal yang disangkakan sama dengan tersangka lain, hanya bedanya RAL tidak dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan….” imbuh Eko.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.