JUARA…ADA YANG MENGADU KE PENGADILAN BELANDA SOAL PKI

Jt.Com-Jakarta-Entah apa yang ada dibenak pengacara kondang Todung Mulya Lubis dan Aktivis HAM Nursyahbani membela PKI ke pangadilan HAM Internasional di Belanda.

Todung dan Nursyahbani diketahui telah melaporkan ke pangadilan HAM Internasional di Belanda bahwa di Indonesia pernah terjadi pembantaian ratusan anggota PKI diera tahun 1966-an, namun mereka ternyata kurang memahami kalau semua negara punya kedaulatan sendiri yang juga dilindungi HAM internasional. Laporan 2 warga Indonesia ini dapat dipastikan berimbas menjadi isu Internasional dan berpotensi menjadi bahan bully dunia Internasional.

Menanggapi masalah ini Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kementerian Polhukam Jl Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2016) menyatakan sangat menyayangkan atas laporan sepihak adanya pelanggaran HAM yang justru dilakukan 2 warga Indonesia ke pangadilan HAM Belanda untuk diadili.

“Tindakan melaporkan adanya pelanggaran HAM ke pengadilan HAM di Belanda tentunya menjadi prioritas utama. Dan Pemerintah ingin tuntaskan masalah ini agar kita tidak menjadi bahan bully dunia internasional. Kita Negara yang berdaulat dan jangan sampai mau diintervensi mereka…” kata Luhut.

Luhut menegaskan Pemerintah Indonesia tidak memberi peluang ajaran PKI yang dilaporkan ke pengadilan HAM hidup kembali di Indonesia dengan berpedoman 3 landasan hukum untuk menangani paham terlarang dan dunia Internasional juga harus bisa memahami dan menghargai landasan hukum tentang masalah ini yaitu TAP MPRS Tahun 1966, UU Nomor 27 Tahun 1999 dan TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003.

“Agar dipahami semua pihak, negara Indonesia punya hukum sendiri untuk melindungi kedaulatanya. Terkait masalah ajaran terlarang sudah diatur dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dan TAP MPR Tahun 2003.  Juga UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Menko Luhut sempat iseng menanyakan maksut dan tujuan, bahkan luhut juga menanyakan nilai dan kadar kebangsaan Todung Mulya Lubis dan Nursyahbani yang rela pergi jauh-jauh untuk mengajukan pengadilan HAM dan menuntut negara sendiri.

“Tujuan mereka ( Todung dan Nursyahbani ) mengadu untuk apa…? Mereka layak dites nilai kebangsaannya itu bagaimana. Kok sampai jauh-jauh pergi ke Belanda mengadu dan minta pengadilan HAM untuk mengadili bangsanya sendiri…” imbuh Luhut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.