AKBP HERU SUTOPO PERINTAHKAN PERANG LAWAN PEREDARAN PETASAN

Jt.Com-Demak-Seakan tidak pernah kapok dengan berbagai rentetan peristiwa korban terluka akibat ledakan petasan yang bahkan sempat menelan korban nyawa beberapa tahun silam di Demak.

Kembali, Rabu (15/6/2016) wilayah Hukum Polres Demak dikagetkan dengan adanya seorang anak Lucky Firmansyah (11) anak dari pasangan Kuncoro (45) dan Nur Hasanah (48) warga Desa Wonowoso, Kecamatan Karangtengah Demak yang mengalami luka serius beberapa jari tangan sebelah kananya hancur terpaksa diamputasi akibat terkena ledakan petasan.

Ironisnya karena keadaan ekonomi sempat ke 2 orang tua korban sempat putus asa karena tidak mempunyai uang untuk biaya perawatan dan hendak membawa pulang korban. Namun beruntung Pemkab Demak melalui Dinas Kesehatan peduli untuk ikut membiayai korban.

Hari itu juga Kapolres Demak AKBP Heru Sutopo. SIK memerintahkan seluruh jajaranya untuk perang melawan peredaran petasan di Demak termasuk mengusut tuntas siapa yang bertanggung jawab terhadap korban Lucky Firmansyah.

Dengan hanya waktu semalam Polres Demak berhasil mengungkap jaringan peredaran petasan yang semuanya adalah ibu-ibu yang sudah berumur Aminah (56) warga Desa Bungo, Kecamatan Wedung Demak, Rukmini (62) dan Junaedah (42) warga Desa Karangsari, Kecamatan Karangtengah Demak.

Dari ke 3 nya berhasil pula diamankan sebanyak 28.826 biji petasan berbagai jenis dan ukuran, 3 kg bubuk mesiu siap jual, ratusan sumbu petasan,10 kg bahan kimia untuk membuat mesiu, 6 karung longsong petasan siap di isi mesiu dan beberapa alat pembuat petasan.

Kapolres Demak AKBP Heru Sutopo. SIK, kamis (16/6/2016) langsung melakukan gelar perkara dihadapan puluhan wartawan cetak dan elektronik sebagai agar masyarakat lebih peduli dengan bahaya terkait petasan.

”Jauh-jauh hari kami telah mengupayakan pemasangan spanduk, baliho serta sarana apa saja untuk mengajak masyarakat Demak mengerti akan bahaya petasan. Kami juga turunkan anggota Bimas dan unit lain untuk megajak masyarakat jauhi petasan. Sudah banyak korban akibat petasan. Gunakan puasa ini dengan ibadah yang baik. Jangan percaya ungkapan puasa dan lebaran gak rame kalau gak ada petasan…” kata Heru.

Kepada tersangka jaringan peredaran petasan yang sudah diamankan…?

“Kami tidak main-main demi melindungi masyarakat Demak dan kesucian Ramadhan serta Lebaran dari segala bentuk peredaran petasan. Mereka kami jerat dengan UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Kami akan terus buru para penjual petasan yang lain agar mereka semua jera. Sekali lagi saya tegaskan jauhi petasan…pakai bulan puasa dengan ibadah yang baik…” tegas Heru.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.