KARANG TARUNA DESA SERANGAN DEMAK SIAP KAWAL PEMBANGUNAN DESANYA

Jt.com-Demak – Sejak di munculkan di era Presiden Soeharto, Karang Taruna memiliki andil besar serta memiliki multi fungsi secara maksimal dalam pembangunan di desanya masing-masing.

Jiwa KarangTaruna sejak embrionya bertujuan membangun desa dengan atau bukan yang hanya menjadi tugas Pemerintah Desa saja.  Namun seluruh elemen masyarakat kususnya Karang Taruna  juga menjadi faktor penting dalam pembangunan desa.

Di sela-sela acara Halal-bihalal Desa Serangan, Kecamatan Bonang, Kabupaten  Demak yang dihadiri oleh sejumlah tokoh pemuda, tokoh masyarakat  dan warga desa, serta dihibur dengan alunan musik Dang-dut  Pantura, Sabtu (  9/7/2016 ) Ketua Karang Taruna, Mustofa menyatakan, keberadaan UU Desa memberikan manfaat besar bagi Desa. Adanya bantuan stimulus yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat  yang  langsung dapat dikelola oleh Desa, merupakan angin segar bagi pembangunan desa, terlebih desa dapat menentukan sendiri penggunaan bantuan tersebut.

“Kita siap memperdayakan seluruh komponen yang ada, untuk kemajuan desa…” kata Mustofa.

Mustofa juga menegaskan bahwa Karang Taruna di desanya akan siap mengawal setiap kebijakan kususnya tentang Dana Desa yang diperuntukan untuk rakyat agar terhindar segala bentuk penyelewengan.

“Pengelolaan Dana Desa harus transparan, dapat di ketahui tiap warga desa, dapat diakses lewat internet agar siapa saja bisa mengontrol Dana Desa sebagai wujud Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta akuntabel sehingga meminimalisir penyelewengan. Jangan sampai adanya Dana Desa justru menyuburkan korupsi bahkan mecetak raja-raja kecil di desa…” imbuh salah satu tokoh pesisir Demak.

Seakan sudah mengetahui bakal banyak terjadi praktek penyimpangan, Karang Taruna Desa Serangan , ujar Mustofa, siap  mengawal pelaksaanaan UU No.6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/2014 tentang Desa. Terlebih UU Desa adalah wujud penjelmaan aspirasi masyarakat bawah yang bertujuan untuk mewujudkan desa mandiri dan peningkatan kwalitas kesejahteraan masyarakat.

“Karang Taruna adalah lembaga kemasyarakatan yang berpayung hukum dan diakui oleh Negara. Karena itu, Karang Taruna harus dapat bersinergi dengan Pemerintah Desa untuk mengawal pelaksanaan program desa agar tepat sasaran dan tidak menyimpang….” ujar Mustofa tegas, diplomatis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.