JOKOWI, KERUGIAN UANG NEGARA HARUS KONGKRIT TIDAK MENGADA -ADA

Jt.Com-Jakarta- Presiden Joko Widodo, Selasa pagi (19/7/2016) mengumpulkan Kapolda dan Kajati se-Indonesia di Istana Negara.

Rupanya Jokowi ingin mengevaluasi intruksinya soal 5 hal yang tak bisa dipidanakan.”Pagi ini saya ingin mengevaluasi karena setahun yang lalu saya sudah perintahkan di Bogor… sudah bicara di Bogor sehingga setelah setahun apa yang saya sampaikan kita evaluasi…” kata Presiden Jokowi.

Disamping di hadiri Kapolda dan Kajati se-Indonesia. Hadir juga Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Jaksa Agung HM Prasetyo, Seskab Pramono Anung, Mendagri Tjahjo Kumolo, Mensesneg Pratikno dan lainnya.

Jokowi memberikan intruksi,

-pertama adalah kebijakan Diskresi tidak bisa dipidanakan.

-kedua, tindakan Administrasi pemerintahan juga sama tidak bisa dipidanakan. Dalam hal ini Jokowi menegaskan Polri dan Kejaksaan harus bisa membedakan tindakan yang betul-betul pidana atau nyolong (mencuri).
-ketiga, tentang aturan Pengembalian uang kerugian Negara. Jokowi menegaskan “Saya kira aturan di Badan Pemeriksa Keuangan sudah jelas mana yang pengembalian mana yang tidak. Kerugian menurut BPK diberi peluang 60 hari. Ini juga harus dicatat…”
-Keempat, kerugian negara yang bisa dipidanakan harus konkret, tidak mengada-ada.

-Kelima, tidak diekspose ke media masa secara berlebihan sebelum dilakukan penuntutan.

“Evaluasi setahun ini, saya masih dengar banyak sekali yang tidak sesuai dengan yang saya sampaikan. Kita harus kawal pembangunan sebaik-baiknya di kabupaten/kota, provinsi termasuk di pusat. Oleh karena itu hal-hal yang tadi saya sampaikan agar betul-betul diperhatikan…” kata Jokowi.

Seskab Pramono Anung menegaskan Presiden juga meminta kepada Kapolri dan Jaksa Agung jika ada upaya kriminalisasi kepada kepala daerah, maka jangan segan-segan untuk mencopot baik tingkat Polda/Polres atau Kajati/Kajari.

” Presiden minta kepada Jaksa Agung dan Kapolri mencopot bawahanya yang masih melakukan kriminalisasi…” ungkap Pramono.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.