MABES POLRI : SP3 KASUS KARHUTLA DI RIAU SESUAI PROSEDUR

Jt.Com-Jakarta-kasus Karhutla (Pembakaran Hutan Dan Lahan) di Riau yang melibatkan 15 perusahaan besar dinyatakan selesai dengan terbitnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Polda Riau.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2016) menegaskan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus Karhutla di Riau telah sesuai prosedur. Dan soal terbitnya SP3 adalah kewenangan dari penyidik.

“Menurut  kami dari Mabes Polri, penghentian penyelidikan adalah ranah kewenangan dari penyidik. SP3 ada ketika, pertama tidak ditemukannya unsur pidana, kedua tidak cukup alat bukti, dan ketiga bukan merupakan tindak pidana…” kata Boy Rafli.

Kadiv Humas menambahkan SP3 yang dilakukan Kapolda Riau karena saat melakukan gelar perkara penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup baik dari keterangan saksi atau pun alat petunjuk dan memang tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Dalam proses pembahasan itu ternyata tidak kuat pidananya, ada juga tahap konsultasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Jaksa Peneliti dari perkara tersebut, disamping itu sudah berkaitan dengan kerja sama dalam wadah Criminal Justice System. Oleh karenanya di mungkinkan penyidik menghentikan perkara ini…” imbuh Boy.

Dalam kasus Karhutla di Kalimantan Barat, Kapolda Kalbar Brigadir Jenderal Musyafak, Selasa (26/7/2016) menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan, terutama yang dilakukan korporasi, yang ditangani sejak 2015 kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Musyafak, menegaskan SP3 dikeluarkan setelah dilakukan gelar perkara di lingkup internal Polda Kalimantan Barat.

Menurut Kapolda asli Demak, Jawa Tengah, SP3 diterbitkan sebelum dia menjabat menjadi Kepala Polda Kalimantan Barat, namun demikian Musyafak yakin SP3 itu diterbitkan sesuai dengan prosedur tetap yang berlaku.

“Kami yakin, SP3 ini sesuai protap dan kami optimistis terus melanjutkan penanganan tiga kasus lain yang juga melibatkan korporasi….” katan Musyafak.

Dalam menangani perkara kebakaran hutan dan lahan, Polda Kalimantan Barat telah meminta keterangan saksi ahli baik saksi ahli yang memahami masalah yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan, ahli yang memahami masalah kebakaran hutan dan lahan, ahli di bidang korporasi.

Polda Kalimantan Barat juga meminta keterangan saksi dari Dirjen Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Barat, Dinas Kesehatan Ketapang, Ahli Hukum Pidana Universitas Tanjungpura.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.