KASUS GAK KUNJUNG KELAR, ORANG TUA KORBAN AMUK MASA MINTA KEADILAN

Jt.Com-Demak-Tiada satupun orang tua yang anaknya menjadi korban amuk masa hingga meninggal dunia tidak menuntut keadilan.

Ahmad Busyri (47) warga Gebang Kulon RT 02 /III Desa Gebang, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, ayah dari Abdullah Adib (23) korban amuk masa pada malam Minggu (29/05/2016) di Dukuh Tlogo RT 04 RW 08, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Demak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, mencari keadilan atas kasus ini.

Didampingi mantan kepala Desa, Syueb, saudara dan beberapa kerabat Ahmad Busyri, Jum’at  (5/08/2016) mendatangi kantor LBH Demak Raya yang beralamat Di kp.Bogorame Rt 1/I Kelurahan Mangunjiwan Kecamatan Demak, Kabupaten Demak untuk meminta pendampingan bantuan hukum dalam mencari keadilan.

Kepada LBH Demak Raya, Ahmad Busyri menuturkan bahwa anaknya menjadi korban amuk masa karena di duga melakukan tindak pidana pencurian, dan Busyri menyangkal tuduhan anaknya yang di nilai kalem mempunyai tabiat mencuri. Bahkan kedatangan korban ke Mranggen dalam rangka menghadiri pengajian dan khataman adiknya i dipesantren Al Furqon Desa Batursari Kecamatan Mranggen.

Syueb (mantan kepala Desa Gebang) menambahkan  korban Adib  dikenal sebagai sosok pemuda yang kalem dan tidak neko-neko, serta tidak pernah ada laporan mengenai tindakan nya yang meresahkan masyarakat.

Lebih lanjut Syueb menegaskan sebenarnya kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Demak, akan tetapi perkembangan kasus ini tidak menunjukkan hasil yang memuaskan seperti harapan orang tua korban. Walau bagaimana karena ini menyangkut menghilangkan nyawa seseorang, hukum harus di tegakan.

“kami sering melakukan koordinasi dengan Polsek Mranggen untuk menindak lanjuti kasus ini, tapi sampai saat ini tidak ada kejelasanya, maka keluarga almarhum menguasakan ke LBH Demak Raya saja untuk mendampingi dalam upaya mencari keadilan hukum…” ujar Syueb.

Abdul Rokhim dari LBH Demak Raya yang menerima Pengaduan Ini menuturkan akan mengkaji dulu terkait dengan persoalan ini, kemudian akan mencoba meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP) kepada pihak Kepolisan karena sampai dengan saat ini belum ada kejelasan sampai sejauh mana proses penyidikanya.

Di tempat yang sama, Nanang Nasir selaku kepala kantor LBH Demak Raya kepada Jt menegaskan bahwa  SP2HP adalah hak keluarga korban untuk mendapatkanya, akan tetapi pada prakteknya sampai saat ini mereka malah belum dapat apa apa sehingga masalah ini menjadi terkatung-katung tidak jelas.

“Bagaimanapun juga pelaku amuk massa harus diproses secara hukum jangan sampai negara dalam hal ini pihak Polres Demak kalah dengan massa. Negara ini didirikan atas konsep Negara Hukum, jadi yang salah harus mempertanggung jawabkan atas kesalahan yang diperbuat. Apalagi dalam kasus ini korban belum diadili secara hukum apakah korban seorang pencuri atau tidak, sebagaimana asumsi warga yang mengeroyok korban. Kami berharap pihak Polres Demak bekerja secara profesional, akuntabel dan kredibel dalam menyelesaikan kasus ini jangan sampai ada asumsi di masyarakat  ketika melakukan tindak pidana secara berjamaah akan aman dari jeratan hukum…”kata  Nanang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.