PEMKAB DEMAK BERANTAS KARAOKE..? HARUS BERANI..! (Bagian 2)

Jt.Com-Demak- Beredarnya surat dari Satuan Polisi Pamong Praja tertanggal 11 Agustus 2016, nomor : 300/ 260/ VIII/ 2016, Lampiran : -, Perihal : PERINGATAN ! yang di tujukan kapada : Pemilik Bangunan Liar di sepanjang Jalan Lingkar Selatan dan Jalan Sultan Trenggono Demak yang menurut kabar disinyalir menjadi menjadi tempat Karaoke langsung di tanggapi beberapa anggota DPRD kabupaten Demak yang selama ini peduli dengan masalah ini.

Bertempat di kantor DPRD kabupaten Demak, Jum’at (12/8/2016) wakil rakyat Demak ini kepada Jt menyampaikan tanggapan yang beragam namun intinya sangat mendukung apabila gerakan memberantas Karaoke dan Pekat benar-benar dilakukan bukan hanya anget-anget tai ayam.

Suhadi, dari Fraksi PKS yang dikenal sejak awal memang getol mengupayakan agar karaoke yang identik dengan segala Penyakit Masyarakat hilang dari kabupaten Demak menyatakan pada intinya sangat mendukung upaya tersebut namun berdasarkan pengalaman selama dia berupaya agar masalah sosial ini hilang dari kabupaten Demak selalu kandas di jalan sedikit merasa gamang.

“Karaoke mau di berantas pemkab…? tenan opo ora…? (benar atau tidak…?) “ujar Suhadi.

Kamzawi, juga dari Fraksi PKS yang pertama kali memelesetkan julukan hebat Demak Kota Wali menjadi Demak Kota Wanita Liar senada dengan Suhadi karena merasa hampir putus asa dengan menjamurnya karaoke merasa pesimis namun mendukung agar upaya Pemkab benar-benar terbukti.

“Karaoke mau di berantas..? wani po ra…? (berani atau tidak…?) “kata Kamzawi.

Farodhi, dari Fraksi PAN yang sejak awal mendukung dan bekerja sama dengan PKS memerangi Pekat yang nyata berpotensi menghancurkan moral generasi muda kabupaten Demak menyatakan bahwa dalam suatu pertemuan di ruang Bupati Demak beberapa waktu lalu yang antara Bupati Demak M. Nastsir, Farodhi selaku ketua Panitia hari Koperasi dalam Demak Bersholawat di Jalan Lingkar, Wakiyo selaku pengurus forum koperasi Demak serta Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Demak Eko Pringgolaksito, Bupati M. Natsir menyampaikan bahwa PKL yang dijadikan tempat mesum secara perlahan akan disingkirkan dengan cara pendekatan dari hati-ke hati, menyadarkan agar meninggalkan pekerjaan dan beralih profesi, menyadarkan pemilik PKL bahwa areal tersebut bukan milik PKL, melakukan pendekatan kepada penguasa wilayah dalam hal ini kepala Desa Lurah dan Camat agar ikut aktif melakukan sosialisasi. Apabila upaya ini tidak dilakukan, maka Sat Pol PP bekerja sama dengan instansi terkait akan bertindak tegas.

Marwan Sarbini, dari Fraksi Gerindra malah lebih menekankan dengan memberikan contoh pemberantasan Karaoke di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kemudian menyarankan agar Pemkab Demak mengevaluasi keberadaan seluruh bagian pemukiman dan peruntukan usaha agar kedepan masalah sosial seperti ini tidak perlu lagi terjadi.

“Bekasi yang Bupatinya seorang perempuan saja berani menutup karaoke yang menyumbangkan pendapatan daerah sebesar 30 milyar ke kas daerah, kenapa Demak gak berani…?” pungkas Marwan.

Nur wahid dari Fraksi Golkar mengamini semua pendapat rekan-rekan sesama anggota Dewan Demak karena bagi Nur Wahid keberadaan karaoke dan semua penyakit masyarakat sangat bertentangan dengan ruh Kabupaten Demak yang Islami.

“Penegakan perda tetap harus dilakukan, apapun bentuknya yang namanya penyakit masyarakat harus di berantas dari kabupaten Demak. Semua elemen masyarakat harus peduli dan bahu-membahu ikut berperan aktif dalam upaya penegakan Perda. Kalau ingin generasi muda Demak selamat dari efek negatif segala bentuk penyakit masyarakat apalagi selamat dari Narkoba, ayo..kita dukung bersama…” ujar Wahid.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.