PJ KADES DAN PANITIA LELANG TANAH DESA DI DUGA SALAHI ATURAN LELANG

Jt.Com-Demak-Dalam Perda Nomor 8 tahun 2001 Bab 1 Pasal 1 huruf m disebutkan Pelelangan adalah kegiatan untuk menyewakan tanah Desa kepada pelelang dalam rapat Desa yang di dahului dengan penawaran harga serta diakiri dengan penentuan sebagai pemenang adalah penawaran tertinggi. Aturan lelang seperti tersebut jamak diketahui dan dilaksanakan oleh masyarakat sebagai aturan baku lelang yang umum terjadi di berbagai obyek lelang.

Namun aturan lelang tersebut diyakini oleh peserta lelang tanah bengkok Kepala Desa Sumberejo, kecamatan Bonang, Kabupaten Demak tidak ditaati oleh panitia lelang dalam acara lelang pada hari Senin (29/8/2016) yang diselenggarakan di balai desa setempat.

Anggapan peserta lelang yang menyatakan bahwa panitia lelang tidak memakai sistem lelang yang umum atau sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2001 Bab 1 Pasal 1 huruf m tersebut membuat suasana lelang memanas. Semua peserta lelang menolak bahkan mengancam tidak akan ikut lelang.

Lasno (50) peserta lelang yang juga menjabat sebagai salah satu Linmas menyatakan bahwa lelang kali ini tidak sesuai dengan aturan yang ada, panitia memaksa harga lelang tidak boleh di tawar. Peserta lelang juga curiga ada persekongkolan antara panita lelang dengan Pj Kepala Desa Kholidin yang diketahui sebagai orang dekat Bupati Demak, Natsir.

“Saya protes dan kecewa dengan panitia lelang. Mosok aturan lelangnya berubah. Harusnya harga lelang kan bisa di tawar dan pemenang lelang adalah yang berani nawar tertinggi. Misalkan harga yang di tawarkan panitia lelang 10 juta per bahu terus peserta lelang nawar dengan harga 7 juta yang paling tinggi kan dia yang harus menang. Mosok harga lelang gak boleh di tawar..10 juta ya 10 juta. Kayaknya ada kong kalikong panitia dengan Kholidin selaku Pj Kepala Desa orang dekat Bupati Natsir…”ujar Lasno gusar.

Nur Khamid selaku ketua Panitia lelang yang juga menjabat Seketaris Desa membantah tudingan peserta lelang. Menurutnya harga patokan lelang kali ini adalah harga terendah yang di pakai tahun lalu dan telah melalui survei harga di lapangan.

“Tidak benar kalau kami menuntut harga yang tinggi. Harga tersebut sudah memalui tahapan hasil survei di lapangan. Peserta lelang wajar minta harga termurah…”kata Nur Khamid tanpa menyebut telah melakukan survei harga di mana saja.

Lelang yang makin memanas akirnya ditunda sementara untuk melasanakan Sholat Dhuhur sambil menunggu perwakilan peserta lelang Purnomo Spd (salah satu guru SMP di kecamatan Bonang yang juga menjabat BPD) untuk melakukan negosiasi harga kepada panitia lelang.

Senada dengan Nur Khamid, Pj Kepala Desa Sumberejo Kholidin menolak anggapan peserta lelang kalau dirinya telah melakukan persekongkolan harga. Kholidin menyatakan bahwa lelang Desa ini telah melaui tahapan yang benar serta sesuai dengan aturan Perda yang berlaku.

“Lelang tanah kepala Desa ini telah sesuai dengan peraturan yang ada termasuk Perda yang mengatur tentang lelang sawah Desa. Dari total 25 bahu yang terbagi 26 petak telah melalui tahapan survei harga dilapangan. Justru harga yang kami tawarkan adalah harga terendah…”kata Kholidin.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.