KOMISI IX DPR INGIN BPOM SEPERTI KPK, SIDAK, SITA, SIDIK

Jt.Com-jakarta-Gebrakan baru dalam memerangi maraknya peredaran obat dan makanan palsu di sejumlah daerah yang membahayakan nyawa manusia makin diupayakan beberapa pihak termasuk DPR.

Banyak kasus peredaran obat dan makanan palsu selama ini kemudian lolos dari jerat hukum dinilai lemah dalam penindakan hukum membuat banyak pihak berpendapat serta mengusulkan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) diberi kewenangan kusus untuk menyidik dan menindak seperti kewenangan KPK Sidak, Sita, Sidik.

Irma Suryani Anggota Komisi IX DPR di kantornya, Selasa (13/9/2016) menyatakan sangat setuju dengan usulan BPOM di beri kewenangan kusus agar dapat melakukan pencegahan dan menindak langsung maraknya praktik peredaran makanan dan obat palsu di lapangan yang selama ini lemah penanganan hukumnya.

“Saya sangat setuju, BPOM di beri kewenangan kusus, bisa seperti KPK. Karena selama ini kalau cuma punya fungsi sidak tapi tidak bisa sita dan sidik, ya percuma. Mereka para pelaku akan gampang lolos seperti selama ini…” kata Irma.

Irma melihat selama ini laporan dari BPOM yang berkaitan dengan kejahatan peredaran makanan dan obat palsu sering lolos dari tindaklanjut aparat penegak hukum. Hal tersebut justru tidak memberikan efek jera kepada para pelaku yang selama ini tertangkap. Oleh karena itu, saatnya pemerintah segera membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penguatan fungsi dan kewenangan kusus BPOM.

“Sudah saatnya Pemerintah membuat Perppu kusus BPOM yang dilekatkan pada UU Kesehatan yang berisi 3 poin yaitu Sidak, Sita, Sidik agar pelaku menjadi jera…”imbuh Irma.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.