PENGOPLOS GAS ELPIJI 3 KG DENGAN AIR DI TANGKAP

Jatengtime-Jakarta-kelangkaan gas elpiji 3 kg di berbagai daerah ternyata membuat banyak penjahat memanfaatkannya. Aksi nekat kawanan penjahat pengoplos gas elpiji di Depok yang selama ini meresahkan warga berhasil di bongkar polisi.

Setelah memalui serangkaian penyidikan berdasarkan laporan warga, Polres Depok akhirnya sukses menangkap pelaku yang mengedarkan gas ukuran 3 Kg yang diduga dioplos air. Kawanan pengoplos yang beranggotakan 2 warga Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok berhasil digelandang ke Mapolres Depok.
Kapolres Depok Kombes Harry Kurniawan, kepada wartawan, Senin (17/10/2016) menyatakan setelah mendapat aduan warga, unit kusus segera di bentuk untuk mengendus keberadaan para penjahat pengoplos gas yang sangat meresahkan warga.

“Setelah kita adakan penyidikan, kita berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu Januar Ashari (24) dan Muhammad Irfan (19) yang tercatat sebagai warga Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Depok pada hari Minggu (16/10/2016)…”

Kapolres menambahkan aksi kawanan pengoplos ini memanfaatkan momen kelangkaan gas elpiji yang sering terjadi. Ke 2 pelaku menggunakan aksinya dengan cara menjual gas menggunakan sepeda motor. Irfan yang bertugas menjual sedang Januar adalah bosnya.

“Akibat aksi mereka banyak warga yang dirugikan, keduanya kita jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 62 ayat (1) huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen….” imbuh Harry.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 50 buah tabung gas 3 kg, 48 tabung gas masih kosong dan 2 tabung berisi gas dan air, 1 buah keranjang angkut tabung gas, 1 buah pipa alat suntik tabung gas, 1 setel jas hujan warna merah marun, dan 1 unit handphone Nokia. 1 unit motor Yamaha Jupiter Z warna merah bernopol B 6648 TJX.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.