POLRI BONGKAR MAFIA BERAS PENGOPLOS BERAS BULOG DAN BERAS DEMAK

Jatengtime.com-Jakarta-Mafia pengoplos beras dengan modus mengoplos beras Bulog bersubsidi dari Thailand dengan beras dari Demak, Jawa Tengah berhasil di bongkar Polisi.

Kasus ini terungkap setelah Bareskrim, Kamis (6/10/2016) sekitar pukul 16.00 WIB melakukan penggrebekan di Pasar Cipinang Induk Jakarta Timur. Para pelaku tertangkap tangan sedang mengoplos beras Bulog bersubsidi dari Thailand dengan beras dari Demak.

Dari operasi tangkap tangan di pasar beras terbesar ini Bareskrim memburu dan menangkap mafia beras pada Kamis, (13/10/ 2016) ditempat yang berbeda serta mendalami keterlibatan 41 titik jalur pendistribusian beras di beberapa daerah.

Kelima mafia beras ini adalah : Kepala Bulog Divisi Regional DKI-Banten berinisial ADI. Empat orang lainnya adalah distributor beras yang memperoleh beras Bulog secara tidak resmi atau ilegal yakni Direktur Perusahaan PT Dian Sriyoni Utama berinisial CS, MGS, TID dan S alias A.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyatakan Beras Bulog adalah beras impor yang digunakan sebagai Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang pengelolaanya di lakukan Bulog dari dana APBN. Beras tersebut kusus diperuntukkan untuk kegiatan operasi pasar dalam rangka menjaga stok pasokan beras dalam negeri sekaligus untuk menjaga stabilitas harga beras nasional.

“Ini beras cadangan nasional tapi pendistribusianya tidak tepat sasaran malah justru diberikan kepada pihak tidak berizin. Seharusnya CBP ini hanya boleh didistribusikan kepada distributor resmi yang telah ditunjuk pemerintah. Namun faktanya telah terjadi penyimpangan dalam proses distribusi yang dilakukan Bulog…” kata Boy.

Kini ke 5 mafia pengoplos beras dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 139 jo Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 141 jo Pasal 89. Lalu Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 110 jo Pasal 36, Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 jo Pasal 8, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor dan Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.