Jatengtime.com-Jakarta-Babak awal proses hukum Dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), hari ini Selasa (15/11/2016) di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, diawali dengan Gelar Perkara untuk menentukan apakah tuduhan yang di tuduhkan pelapor kepada Ahok benar-benar melakukan penistaan agama atau tidak.
Kejadian yang tidak terduga ketika Juru Bicara Front Pembela Islam, Munarman, sewot ketika dilarang mengikuti gelar perkara tersebut.
Munarman sewot seraya mengklaim bahwa dirinya adalah salah satu kuasa hukum dari 13 pelapor yang laporannya telah diterima Kepolisian, sedangkan yang boleh mengikuti gelar perkara hanya 5 pelapor saja.
“Saya ini dari pelapor juga kuasa hukum. Kenapa saya tidak boleh masuk…”ujar Munarman sewot.
Karena tidak diperbolehkan masuk keruang gelar perkara, Munarman langsung terlihat kelakuanya yang suka main tuduh. Munarwan mengatakan polisi hanya manut pada perintah atasan, tanpa menyebut siapa atasanya.
“Saya enggak ngerti, atasan Polisi itu cicak atau lampu…”tuduh Munarman.
Munarman juga menuduh gelar perkara ini hanyalah permainan dan sandiwara polisi saja.
“Polisi sudah seperti kuasa hukum terlapor…” ujar Munarman.