Jatengtime.com-Cilacap-Jajaran Polres Cilacap berhasil mengungkap aksi kejahatan penyalahgunaan jaringan Bandwidth (Internet) ilegal di Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Seorang pelaku bernama Suryo (46), warga
PBNU DAN NITIZEN SERUKAN BOIKOT JNE KARENA HINA BANSER DAN UNDANG PENDAKWAH RADIKAL
Berita Utama