Jatengtime.com-Demak-Aksi bejat (Ma’af, asusila dan pelecehan seksual) yang dilakukan tersangka Lulut Kusmiyanto (39), warga Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak yang berprofesi
JUMLAH KORBAN “ PREDATOR ANAK ” DI DEMAK KEMUNGKINAN TIDAK HANYA 13, TAPI BERTAMBAH LAGI
Berita Utama