Rencananya di tahun 2013 nanti, setiap wartawan yang menjalakan tugas jurnalistiknya harus memiliki 3 Kartu Tanda Anggota (KTA), yaitu Kartu Tanda Anggota Media, Organisasi dan Dewan Pers.
Rencananya di tahun 2013 nanti, setiap wartawan yang menjalakan tugas jurnalistiknya harus memiliki 3 Kartu Tanda Anggota (KTA), yaitu Kartu Tanda Anggota Media, Organisasi dan Dewan Pers.