SIANIDA UNTUK KPK JIKA PRESIDEN JOKOWI SETUJUI REVISI UU KPK

images (2)

Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) sangat jeli dalam mengkaji draf usulan Revisi UU KPK yang segaja di gilirkan di DPR. ICW sukses mengkaji poin-poin revisi UU KPK  yang ternyata menjurus pada upaya pelemahan KPK, walau DPR beralasan UU yang di revisi adalah penguatan KPK.

Tama S Langkun peneliti ICW dalam diskusi tentang revisi UU KPK di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV Jaksel, Minggu (14/2/2016) dengan tegas menyatakan Presiden Jokowi harus menolak revisi UU KPK.

“Pertama, bukti penelitian. Tidak ada alasan yang mendesak DPR untuk merevisi UU KPK. DPR harus memberikan alasan, justru banyak undang-undang lain yang mendesak untuk direvisi atau disusun DPR dulu. Di antaranya UU KUHP dan KUHAP, UU Tipikor, penyusunan UU Perampasan Aset dan lainnya. Kenapa justru merevisi UU KPK yang jelas sudah baik…? ungkap Tama.

“ Alasan kedua, nggak ada survei kepada rakyat yang berkeinginan merevisi UU KPK. Justru survei Indikator CSIS yang menilai kepercayaan kepada DPR rendah. Demikian juga survei Barometer. Ini berarti publik nggak mendesak diadakan revisi UU KPK. ketiga, secara substansi draf revisi UU KPK justru melemahkan KPK. Hasil kajian ICW usulan draf revisi UU KPK yang pernah diajukan pada tahun 2012, Oktober 2015 dan versi terakhir Februari 2016. Secara substansi tidak ada perubahan, justru semuanya menjurus pada pelemahan KPK…imbuhnya.
Sumber ICW lain menyatakan kalau presiden menyetujui revisi UU KPK tanpa melalui kajian yang mendalam, sama halnya KPK di beri racun Sianida. Sepert soal pembentukan Dewan Pengawas KPK yang akan menentukan sistem kerja KPK seperti Penyadapan yang harus ijin ke Pengadilan. KPK akan mati.

Tama menambahkan “Alasan keempat, berjanji Presiden mendukung upaya pemberantasan korupsi dalam program Nawa Cita atau 9 agenda prioritas yang digaungkan sejak Pilpres. Oleh karena itu demi Nawa Cita Presiden Jokowi harus menolak revisi UU KPK.

Seskab Pramono Anung sebelumnya di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2016) menegaskan, Presiden setuju dengan revisi UU KPK asalkan tujuan revisi untuk memperkuat KPK. (jt-jakarta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.