SETAHUN BURON, PEMBUNUH DI MALAM TAKBIRAN DI TANGKAP

Jt.Com-Demak-Sepandai tupai melompat akirnya jatuh juga, adalah peribahasa yang pas buat Muh. Handoko alias Komeng (23) bin Suudi warga Rt 9/4 Desa Cangkring Kecamatan Karanganyar, kabupaten Demak.

Komeng setahun yang lalu di malam Takbiran, Jum’at (17/7/2015) ketika berboncengan dengan Nur Achsan bukanya melakukan kegiatan Takbiran justru malah mencari “ Jamu “ (miras) dengan alasan untuk menghangatkan badan tak sengaja melintas di depan beberapa pemuda desa Cangkring rembang  yang sedang nongkrong di tepi jalan kampung.

Komeng yang di kenal sebagai preman kampung mulai bikin ulah dengan membleyer kendaranya. Ulah Komeng di balas pemuda yang nongkrong dengan mengatai “ Asu..kakekane…”. Bebarapa pemuda berusaha mengejar Komeng namun tidak berhasil karena komeng sambil memboncengkan Nur Achsan tancap gas masuk ke Desanya kemudian Komeng menurunkan Nur Achsan di kampungnya tapi mengajak Arwani dan Handoyo untuk membuat perhitungan pemuda yang mengatai Asu-kakekane yang masih terhitung tetangga Desanya.

Arwani (24) bin Abdul Syukur warga Rt 1/1 Desa cangkring, Kecamatan karanganyar dan Handoyo (24) bin Sunaryo warga Rt 10/4 Desa Cangkring, kecamatan Karanganyar begitu diajak komeng untuk membalas dendam kepada korban dalam keadaan terpengaruh “jamu” langsung meng-iyakan lalu mereka ber-tiga bak kawanan pendekar mencari pemuda Desa Cangkring. Dalam perjalan perburuannya, kawanan pendekar ini ternyata di dukung 4 orang pendekar lagi yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya.

Di jembatan menuju Desa Cangkring Rembang kawanan pendekar yang dipimpin Komeng bertemu dengan beberapa pemuda Cangkring Rembang dan langsung melakukan aksi balas dendamnya dengan cara melempari dengan batu, kayu serta botol miras kearah pemuda Cangkring Rembang.

Aksi balas dendam Komeng disambut korban Ita Yulianto alias Ketel (27) bin Sugiyono warga Rt 3/3 Desa Cangkring Rembang Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak, sendirian. Kemudian korban duel sendirian melawan komeng dan komplotanya.

Walaupun korban berhasil mengahalau Komeng serta berhasil juga mengamankan Nurul Huda salah satu kawanan Komeng, namun karena luka yang cukup parah di bagian kepala bagian belakang membuat korban jatuh tersungkur disertai mutah darah yang selanjutnya oleh teman-temannya korban dilarikan ke RS Mardi Rahayu Kudus, namun nyawanya tidak tertolong.

Komeng yang berjiwa pengecut kemudian melarikan diri untuk menghindari kejaran aparat Polres Demak, namun akirnya Komeng berhasil di tangkap setelah setahun menjadi buron dan langsung dihadiahi Pasal 170, ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.