PEMKAB DEMAK BERANTAS KARAOKE..? HARUS BERANI..! (Bagian 1)

Jt.Com-Demak-Fenomena menjamurnya hiburan Karaoke di Demak di rasa sudah sangat menghawatirkan. Tidak hanya keberadaanya di pinggir jalan Nasional (jalan lingkar selatan) namun sudah merambah ke pelosok, namun juga yang paling menghawatirkan adalah Karoke identik dengan wanita-wanita dengan pakaian seronok mengumbar syahwat, peredaran minuman keras, Narkoba juga tindak kriminal bertentangan dengan slogan Demak Kota Wali yang dengan bangga sering di publikasikan.

Desakan kepada Pemkab Demak dari berbagai elemen masyarakat melalui media sosial (facebook) dari berbagai komunitas dengan gaya bahasa guyon, sindiran bahkan sarkasme seakan tidak pernah di dengarkan.

Desakan dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang mengedepankan dialog dengan bahasa dan kultur agama Islam serta kultur budaya yang identik dengan kebesaran kerajaan Demak Bintoro bernafaskan ajaran Islam juga pernah dilakukan.

Upaya penindakan melalui Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dari pihak terkait dengan ribuan barang bukti minuman keras juga sering dilakukan walaupun lebih sering operasi Pekat ini bocor sehingga ketika operasi berlangsung tidak didapati barang bukti.

Upaya dan desakan dari beberapa anggota DPRD kabupaten Demak agar karaoke dan segala penyakit masyarakat juga sering di dilakukan hingga saking gusarnya dengan menjamurnya Karaoke membuat Kamzawi, anggota DPRD dari Fraksi PKS membuat plesetan Demak Kota Wali menjadi Demak Kota Wanita Liar.

Gayung bersambut, ketika hari Jum’at (12/8/2016) beredar surat dari Satuan Polisi Pamong Praja tertanggal 11 Agustus 2016, nomor : 300/ 260/ VIII/ 2016, Lampiran : -, Perihal : PERINGATAN ! yang di tujukan kapada : Pemilik Bangunan Liar di sepanjang Jalan Lingkar Selatan dan Jalan Sultan Trenggono Demak yang menurut kabar disinyalir menjadi menjadi tempat Karaoke.

Surat yang di tandatangani Ka SatPolPP Yulianto. SH mempunyai dasar hukum :

  1. Perda Kabupaten Demak Nomor : 17tahun 1991 tentang ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan dalam Wilayah Kabupaten Demak.
  2. Hasil Rapat FORKOPIMDA (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) kabupaten Demak pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 tentang Perintah Pembongkaran Bangunan Liar di sepanjang Jalan Lingkar Selatan Demak dan sebagian di jalan Sultan Trenggono Demak.

Namun dalam surat tersebut tidak dicantumkan atau dilampirkan bukti otentik Surat tentang Perintah Pembongkaran Bangunan Liar di sepanjang Jalan Lingkar Selatan Demak dan sebagian di jalan Sultan Trenggono Demak Perintah dari FORKOPIMDA, sehingga sangat berpotensi Sat Pol PP di gugat obyek surat ini dengan alasan kenapa hanya Bangunan Liar di sepanjang Jalan Lingkar Selatan Demak dan sebagian di jalan Sultan Trenggono Demak saja yang di bongkar…? sedang bangunan liar yang lain masih banyak..?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.