AWAS…PERATURAN PRESIDEN SAPU BERSIH PUNGLI SEGERA TERBIT

Jatengtime.com-Jakarta-Pelaku Pungli (Pungutan Liar) bakal kalang kabut, mereka bakal di sapu bersih dan di babat habis.

Hal ini di sampaikan Menko Polhukam Wiranto di Gedung DPR/MPR, Senanyan, Jakarta, Rabu (19/10/2016) dengan mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang dibentuknya tim SABER PUNGLI (Sapu Bersih Pungutan Liar) segera disusun. Kemudian Setelah Perpres Saber Pungli keluar, tim akan langsung di terjunkan dan bekerja memberantas setiap praktek pungli terutama di sektor layanan publik.

Wiranto menilai Pungli sudah masuk kategori kejahatan serius dan Pemerintah tidak mau masyarakat menjadi resah dan terpaksa dibebani adanya pungli.

Mantan Komandan BIN ini menegaskan, Tim Saber Pungli yang akan dipimpinnya merupakan bukti konkret dan nyata pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam rangka memberantas pungli.

“Pungutan liar yang terjadi saat ini sungguh-sungguh sangat meresahkan dan mengganggu kehidupan masyarakat di seluruh Indonesia, mereka akan kita berantas dengan tim SABER PUNGLI, kita sapu bersih…” kata Wiranto.

Wiranto menjelaskan tugas awal tim Saber Pungli setelah di bentuk adalah menginventarisasi semua persoalan dan keluhan dari masyarakat di kementerian/lembaga termasuk BUMN yang memiliki fungsi dan tugas sebagai tempat pelayanan publik. Kemudian dari hasil inventarisasi ini akan di dapat data atau titik-titik daerah rawan dan sarat sering terjadi pungli. Dri data tersebut tim Saber akan memberantas, membersihkan praktek pungli.

Dalam pelaksanaannya, tim Saber akan melibatkan semua kementerian/lembaga terkait guna menguatkan fungsi pengawasan dan penindakan dari kementerian/lembaga itu sendiri. Jika terbukti dan tertangkap tangan (OTT) akan di beri sanksi tegas dari sangsi administrasi, pemecatan hingga di teruskan kearah sangsi pidana.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.