KPK TAHAN MANTAN MENKES SITI FADILAH SUPARI WALAU KASUS TAHUN 2007

Jatengtime.Com-Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebuah lembaga Anti Rasuah tetap eksis menancapkan taringnya memerangi korupsi walau kasus tersebut terbilang lama (2007) secara resmi, Senin (24/10/2016) menahan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Kasus ini berawal ketika beberapa tersangka mencatut namanya.

-Bekas Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar di hukum lima tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam amar putusan, Ratna menyebut Siti Fadilah ikut terlibat.

-Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kemenkes, Rustam Syarifuddin Pakaya, dihukum empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Rustam juga menyebut Siti terlibat. Rustam disebut menerima duit haram dari karyawan PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarief, sebesar Rp4,97 miliar. Dari total duit tersebut, Siti Fadilah menerima uang panas senilai Rp1,27 miliar dan Elsa Mangundap senilai Rp850.

– Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Mulya A. Hasjmy. Hasjmy merupakan anak buah Siti. Dalam salinan putusan Hasjmy, nama Siti Fadilah disebut ikut terlibat bahkan di sebut bebrapa kali.

-Mulya A. Hasjmy disebut melancarkan korupsi dengan “menunjuk langsung” perusahaan rekanan tanpa melalui lelang. Mulya atas perintah Siti Fadilah menyetujui pengusulan PT Bhineka Usada Raya (BUR) menjadi perusahaan rekanan yang menggunakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai “bendera”.

Siti fadilah Supari di duga telah melakukan korupsi Pengadaan alat kesehatan di Pusat Masalah Kesehatan di Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Depkes tahun anggaran 2007.

Kepada wartawan yang setia menunggu di lobby gedung KPK mantan Menkes menyatakan bahwa dia tidak bersalah dalam kasus yang disangkakan pada dirinya. Siti mengklaim tidak pernah menerima atau memberi suap dalam proyek tersebut, bahkan berkeyakinan dirinya telah “dikorbankan” untuk menutup kasus “korupsi besar” yang terjadi di Indonesia.

“Saya dituduh menerima hasil korupsi, padahal saya tidak menerima. Saya tegaskan tidak ada pemberi dan juga tidak ada bukti saya menerima hasil korupsi…”ujar Siti.

Siti Fadilah Supari ngotot tidak bersalah dan meyakini, KPK tidak memiliki alat bukti atas dugaan dirinya terlibat dalam korupsi tersebut.

“Ini benar-benar kriminalisasi. Janganlah kasus saya ini di gunakan untuk menutupi kasus-kasus yang lebih besar. Jangan pengalihan isu kasus besar memakai isu saya…” imbuh Siti.

Seperti di beritakan sebelumnya mantan Menteri Kesehatan ini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada bulan April 2014 dan disangka telah menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai menteri sertavbertanggung jawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2007.

Siti di ancam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.